Salah kaprah dalam reaksi pencurian budaya

Kekayaan budaya kita begitu berlimpah namun sedikit sekali yang kita kenal, kita mengenalnya pun berkat upaya orang luar Indonesia yang tertarik untuk mempelajari atau menikmatinya.
Adalah manusiawi jika kita lupa atau tidak memperhatikan akan apa yang kita miliki, kebanyakan kita lebih memperhatikan apa yang dimiliki orang lain, bahkan ingin memilikinya juga.

Banyak contohnya, di musik ada budaya jazz, di senitari ada balet, senilukis ada pop art dsb… terlalu banyak untuk dirinci. Tentu kita tidak merasa mencuri budaya orang lain bukan? Dan juga tidak ada yang merasa kecolongan atau menuduh kita mencuri budaya mereka.

Jika reog berkembang di Malaysia dan sebagian orang Malaysia menganggapnya sebagai budaya mereka, itu bukanlah kasus pencurian. Orang Malaysia yang mengira itu adalah budaya mereka barangkali karena sejak lahir mereka sudah mengenal dan bergaul dengan reog di komunitasnya, dan tiba-tiba melihat di televisi kok ada reog juga di Ponorogo. Orang lain lalu memanfaatkan ini untuk memancing emosi dan mempermalukan bangsa kita.

Langkah-langkah mendaftarkan kebudayaan agar tidak dicuri bangsa lain rasanya rada kekanak-kanakan, karena inti permasalahannya bukanlah itu. Misal saya di rumah mempunyai pohon mangga Indramayu yang terkenal lezat, tapi tidak diperlihara baik. Lalu tetangga sebelah meminta izin untuk mencangkok, yang kemudian ia urus dengan serius. Bertahun-tahun kemudian ia mempunyai perkebunan dan menjadi eksportir mangga Indramayu terkemuka. Saya hanya bisa gigit jari karena sebelumnya tidak menyadari, memelihara, dan memanfaatkan nilai-nilai tinggi akan hal-hal yang saya miliki.

Masalah pencurian budaya kira-kira analoginya seperti itu. Permasalahan utamanya adalah budaya yang kita miliki tidak diberi ruang untuk hidup dan berkembang. Musik pop dan jazz jauh lebih banyak memiliki ruang ruang itu, bahkan hinga detilnya, seperti gaya main gitaris Slash misalnya dipujapuji, diadopsi dan dikembangkan.

Budaya yang hidup adalah budaya di mana para pelaku budaya bisa memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi hajat hidupnya dengan aktifitas budayanya itu. Seorang pelukis bisa hidup dari lukisannya karena diminati banyak orang, bagaimana masyarakat bisa menaruh minat tentu ada upaya-upaya tersendiri yang perlu dilakukan.
Kita tidak bisa menyebut angklung sebagai budaya kita yang hidup, karena yang mengandalkan hidupnya dari kesenian angklung tidak bisa hidup dengan layak, maka ia tidak bisa memelihara dan mengembangkan keseniannya. Juga tidak tampak adanya upaya untuk memberinya ruang hidup. Lama-kelamaan peminat pun tidak akan ada lagi dan nasib selanjutnya bisa diperkirakan.

Gamelan masih lumayan, peminatnya di luar negeri lumayan banyak, dan seperti budaya kita lainnya, ia terpelihara berkat adanya minat untuk meneliti, mendokumentasi bahkan menjadikannya kurikulum di universitas Amerika puluhan tahun lalu, tapi itulah, inisiatif itu datangnya hanya dari para ilmuwan luarnegeri.
Belakangan ini gamelan sudah mulai hadir tiap hari di televisi, meski hanya sebagai elemen pelengkap acara banyolan. Ini saja patut disyukuri karena dengan demikian acara ini membantu menghidupkan budaya tradisional, para pelakunya bisa memperoleh penghasilan dari aktifitasnya dan punya peluang untuk memelihara dan mengembangkannya. Apakah honorarium yang mereka terima sudah layak atau belum, itu masalah nanti yang akan terkoreksi sendiri sejalan dengan perkembangannya.
Sayangnya, wayang kulit dan wayang orang sudah tidak punya acara reguler lagi di layar kaca, padahal itu merupakan bantuan yang tidak ternilai dalam menghidupkan budaya.

Lain lagi dengan layang-layang. Budaya sehari-hari yang kurang mendapat perhatian, namun beberapa minggu lalu telah diselenggarakan festival internasionalnya. Ini merupakan salah satu bentuk aktifitas yang bisa menghidupkan budaya layang-layang, apalagi di selatan Jakarta sudah ada museum layang-layang. Betapa senangnya kita jika museum itu dikunjungi orang-orang mancanegara. Perlu bantuan media massa untuk mengekspos keragaman dan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya kita itu.

Tanpa kita sadari sebenarnya kita sendiri yang membunuh budaya kita, dengan tidak memberi ruang untuk hidup bahkan melarangnya. Petasan adalah budaya yang setengah hidup, para pelakunya tidak bisa hidup lagi dari membuat petasan. Padahal setiap pesta pernikahan adat Cina dan Betawi, misalnya, membutuhkan petasan. Hari ini, dalam menyambut Ramadhan juga di banyak tempat dilakukan penyulutan petasan. Tetapi pemahaman yang berkembang di masyarakat, memiliki dan membuat petasan adalah melanggar hukum. Banyak yang sudah ditangkap belakangan ini, dengan berbagai macam kerugian sebagai akibatnya. Terlihat bahwa para pengamat hanya menyoal demokratis atau tidak demokratis jika itu menyangkut kebutuhan masyarakat elite.
Sementara dasar hukum penangkapannya tidak dijelaskan, maka jika secara sporadis di acara-acara budaya tetap dilakukan penyulutan petasan kita tidak tahu apakah itu pelanggaran hukum yang dibiarkan atau bukan.

Suka atau tidak suka, petasan adalah bagian dari budaya kita yang layak untuk dipelihara. Dengan pelarangan dan penangkapan bukan tidak mungkin generasi berikut hanya bisa gigit jari melihat kita suatu saat nanti mengimpor petasan dari Cina dengan pemborosan milyaran dollar.
Para anggota legilatif dan eksekutif pasti cukup pandai untuk membuat aturan agar petasan tidak digunakan untuk hal-hal yang negatif. Misalnya dengan pendaftaran para produsen petasan, batas ukuran tidak berbahaya yang boleh diproduksi, tempat atau waktu yang dianggap layak untuk menyulut petasan, dsb.
Pemeliharaan budaya petasan sambil membatasi penggunaanya bisa dilakukan dengan misalnya, mengadakan festival petasan internasional, seperti halnya dengan layang-layang.

Pemerintah —tigkat negara atau pun desa— yang baik dan dicintai rakyat adalah yang mengakomodir kebutuhan budaya masyarakat, agar bisa menghidupi diri mereka sendiri, dan mengaturnya agar tidak mencederai hak masyarakat lainnya.

Mendaftarkan hak intelektual kebudayaan tidak akan ada arti lebih, ia hanya budaya yang eksis di atas kertas jika budaya itu sendiri tidak diberi ruang untuk hidup dan berkembang seperti yang dinikmati oleh budaya musik pop dan dangdut.

Selamat menjalankan ibadah puasa, semoga dengan berpuasa kita diberi pandangan-pandangan yang lebih arif.

Published by

bataviase

Bataviase Nouvelles adalah kelanjutan koran pertama di Indonesia, yang terbit pertama kali 8 Agustus 1744. Diterbitkan kembali sejak 9 September 2006, sebagai koran bulanan, menyajikan informasi agenda pilihan dari pilihan warga Jakarta.

7 thoughts on “Salah kaprah dalam reaksi pencurian budaya”

  1. Aku setuju dengan artikel ini. Tapi tetap langkah pertama yang harus kita ambil adalah mendaftarkan kebudayaan sebagai asli milik kita. Karena originalitas dan paten mempunyai nilai tinggi. Tindakan pemerintah kita adalah benar, dan patut mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Aku senang, paling tidak ketika karya batik akhirnya mendapatkan pengakuan internasional, negara lain yang mengaku-ngaku agak sedikit kebakaran jenggot. Tapi bukan berarti kita menang. Karena kita tidak mencari siapa yang menang atau siapa yang kalah. Bagaimana kita menjaga kebudayaan kita agar tak lekang oleh waktu itu juga sangat penting. lebih penting dari sekedar originalitas di atas kertas.

    Like

Leave a comment